Tentang pemilihan kepala desa, maka peraturan bupati sebagaimana dimaksud huruf a perlu. Panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih . Calon kepala desa adalah bakal calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh. (2) pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri sebagai kepala desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
bawah Camat dan dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih melalui pemilu dan calon terpilih kemudian akan dilantik oleh kepala daerah tingkat II (walikota atau bupati) atas nama kepala daerah tingkat I (gubernur). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kedudukan pemerintahan desa adalah
Berbeda dengan pemilihan Kepala Desa pada Tahun 2016, masing-masing calon kepala desa memiliki tim pemenangan yang sama-sama kuat dan banyak. Hal ini didasari dari latar belakang dari para calon Kepala Desa yang ikut serta pada pemilihan kali ini. Calon pertama adalah Muhammad Zubair yang memiliki
Pasal 33 Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan persyaratan calon Kepala Desa yaitu tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa tiga kali berturut-turut masa jabatan, usia saat pendaftaraan minimal 25 tahun dan minimal pendidikan yaitu SLTP/Sederajat. C. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini jenis penelitian
KEPALA DESA. 1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: a)
Jawaban: Motivasi saya mengikuti Guru Penggerak terdiri dari beberapa hal penting. Pertama, saya ingin mempunyai kemampuan sebagai guru. Hal ini saya sampaikan lantaran banyak melihat guru hanya menyampaikan materi namun mengabaikan kompetensi sosial dan pribadinya. Kedua, saya ingin memusatkan pembelajaran kepada peserta didik.
.
motivasi calon kepala desa